Garansi berdasarkan produk

Ketentuan Garansi

Jaminan berlaku bila : 

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Pelayanan Purna Jual Samsung di seluruh Indonesia dengan membawa kartu jaminan.

 

 

Jaminan tidak berlaku bila :

 

1. Kartu Jaminan tidak terisi lengkap / tidak sesuai dengan nomor seri, model, dan/ atau IMEI.

2. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

3. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang salah atau penggunaan yang tidak sesuai dengan buku petunjuk.

4. Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan salah dalam penggunaan, tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan,

     salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda, berjamur, atau kerusakan luar yang disebabkan penggunaan sehari-hari, dll. 

5. Kerusakan yang disebabkan oleh Force Majeure  termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam dan/atau huru hara.

6. Hologram/segel rusak, suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli oleh pengguna diluar yang ditentukan oleh Samsung serta telah dibuka dan/atau

    diperbaiki bukan oleh teknisi Samsung. 

7. Perangkat lunak maupun perangkat keras yang telah dimodifikasi oleh pengguna.

8. Jangka waktu jaminan telah berakhir.

 

Ketentuan lainnya : 

 

- Ketersediaan suku cadang dalam jangka waktu pasca garansi mengikuti kondisi pasar dan produk.

- Jaminan tidak berlaku terhadap segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan data milik pengguna. 

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk

     terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Service Center Samsung di seluruh Indonesia dengan membawa kartu jaminan.

 

 Jaminan tidak berlaku bila : 

1. Kartu Jaminan tidak terisi lengkap / tidak sesuai dengan nomor seri, model, dan/ atau IMEI.

2. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

3. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang salah atau penggunaan yang tidak sesuai dengan buku petunjuk.

4. Kerusakan karena kelalaian ( jatuh, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, dll ).

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) atau akibat huru hara.

6. Tergores, karatan, ternoda atau kerusakan luar yang disebabkan penggunaan sehari-hari.

7. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

8. Komponen yang rusak adalah selain ketentuan diatas.

9. Jaminan yang telah habis masa berlakunya.  

 

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk

     terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Service Center Samsung di seluruh Indonesia dengan membawa kartu jaminan.

 

Jaminan tidak berlaku bila : 

 

1. Kartu Jaminan tidak terisi lengkap / tidak sesuai dengan nomor seri, model, dan/ atau IMEI.

2. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

3. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang salah atau penggunaan yang tidak sesuai dengan buku petunjuk.

4. Kerusakan karena kelalaian ( jatuh, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, dll ).

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) atau akibat huru hara.

6. Tergores, karatan, ternoda atau kerusakan luar yang disebabkan penggunaan sehari-hari.

7. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

8. Komponen yang rusak adalah selain ketentuan diatas.

9. Jaminan yang telah habis masa berlakunya.  

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Service Center Samsung di seluruh Indonesia dengan membawa kartu jaminan.

 

Jaminan tidak berlaku bila :

 

1. Kartu Jaminan tidak terisi lengkap / tidak sesuai dengan nomor seri, model, dan/ atau IMEI.

2. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

3. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang salah atau penggunaan yang tidak sesuai dengan buku petunjuk.

4. Kerusakan karena kelalaian ( jatuh, terkena makanan / minuman atau salah dalam penggunaan tegangan arus listrik, dll ).

5. Kerusakan atau hilang yang disebabkan bencana alam ( tersambar petir, kebakaran, banjir ) atau akibat huru hara.

6. Tergores, karatan, ternoda atau kerusakan luar yang disebabkan penggunaan sehari-hari.

7. Suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli atau diluar yang ditentukan oleh Samsung serta dibuka dan diperbaiki oleh teknisi diluar teknisi Samsung.

8. Komponen yang rusak adalah selain ketentuan diatas.

9. Jaminan yang telah habis masa berlakunya.  

 

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

Jaminan berlaku bila :

 

1. Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.

2. Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.

3. Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk

     terlampir diatas.

4. Reparasi dilakukan di Pusat Pelayanan Purna Jual Samsung di seluruh Indonesia dengan membawa kartu jaminan.

 

Jaminan tidak berlaku bila : 

 

1. Kartu Jaminan tidak terisi lengkap / tidak sesuai dengan nomor seri, model, dan/ atau IMEI.

2. Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.

3. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang salah atau penggunaan yang tidak sesuai dengan buku petunjuk.

4. Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan salah dalam penggunaan, tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan,

     salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda, berjamur, atau kerusakan luar yang disebabkan penggunaan sehari-hari, dll. 

5. Kerusakan yang disebabkan oleh Force Majeure  termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam dan/atau huru hara.

6. Hologram/segel rusak, suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli oleh pengguna diluar yang ditentukan oleh Samsung serta telah dibuka dan/atau

     diperbaiki bukan oleh teknisi Samsung. 

7. Perangkat lunak maupun perangkat keras yang telah dimodifikasi oleh pengguna.

8. Jangka waktu jaminan telah berakhir.

 

Ketentuan lainnya : 

 

- Ketersediaan suku cadang dalam jangka waktu pasca garansi mengikuti kondisi pasar dan produk.

- Jaminan tidak berlaku terhadap segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan data milik pengguna.

 
Ketentuan Produk Luar Negeri : 

 

1. Perbaikan akan dikenakan biaya bagi produk yang masih berstatus garansi.

2. Bagi produk yang berstatus tidak garansi, biaya perbaikan akan lebih mahal atau tinggi dari produk yang di jual di Indonesia.

3. Waktu perbaikan dapat menjadi lebih lama terngantung atau dikarenakan ketersediaan suku cadang dan perangkat lunak.

4. Rincian biaya dan perkiraan waktu perbaikan akan dikonfirmasi oleh Pusat Layanan atau Service Center.

5. Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memeriksa apakah unit dapat diperbaiki atau tidak. 

6. Beberapa masalah unit yang memiliki bagian ukuran besar (Panel TV, Pintu Kulkas, Dll). Atau "Suku Cadang tidak tersedia (Seperti akhir produksi, dll)," yang tidak dapat diperbaiki.

7. Produk yang saat ini dijual di negara tersebut yang tidak dapat diperbaiki.

8. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika adanya perbedaan : seperti bandwidth, tegangan, spesifikasi produk, dll.

RC01_Static Content