Pekerja garda terdepan di sektor konstruksi, pertambangan, dan manufaktur menghadapi tantangan yang signifikan dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi. Di bidang-bidang ini, penerapan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat.
K3 bukanlah konsep yang asing di sektor-sektor tersebut bahkan telah menjadi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang menggarisbawahi pentingnya keselamatan dan kesehatan pekerja.