Salah satu isu utama yang harus dihadapi dalam penerapan EMR adalah keamanan data. Menurut Pasal 13 dalam Permenkes No. 24, penyelenggaraan rekam medis elektronik melibatkan berbagai aktivitas mulai dari registrasi pasien, distribusi data, hingga penyimpanan dan transfer data.
Setiap proses ini melibatkan data pribadi yang sangat sensitif, sehingga sistem yang digunakan harus memiliki perlindungan keamanan yang kuat. Sistem elektronik yang aman mampu mencegah risiko kebocoran data serta memberikan privasi bagi pasien.
Selain aman, EMR harus terintegrasi secara nasional. Artinya, data pasien harus dapat diakses di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, bahkan jika pasien berpindah domisili. Integrasi ini memudahkan tenaga medis dalam melanjutkan perawatan tanpa perlu mengulang pengumpulan data dari awal. Selain itu, dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk merumuskan kebijakan kesehatan yang lebih efektif.
Meningkatkan pelayanan rekam medis yang dikelola dengan baik memberikan manfaat besar bagi pengembangan layanan kesehatan. Data pasien yang tersimpan secara digital bisa dianalisis untuk melihat pola kesehatan masyarakat, tren penyakit, dan efektivitas perawatan. Dengan demikian, EMR tidak hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga landasan untuk mengembangkan strategi kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Untuk mendukung pemerataan implementasi peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan pendataan rumah sakit secara digital, Samsung menyediakan ragam perangkat elektronik sebagai solusi pelayanan kesehatan yang memberikan kenyamanan pasien & efisiensi operasional bagi tenaga medis.