Informational

Samsung Dukung Perusahaan Penuhi Standar Penggunaan Produk Dalam Negeri

Apa itu TKDN, cara menghitung TKDN dan bagaimana Samsung B2B menjadi solusi terbaik partner dalam pemenuhan TKDN

2024-10-21
Samsung Dukung Perusahaan Penuhi Standar Penggunaan Produk Dalam Negeri Samsung Dukung Perusahaan Penuhi Standar Penggunaan Produk Dalam Negeri

Ingin mengajukan pengadaan perangkat kerja di perusahaan Anda? Pastikan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan ketentuan TKDN-nya terpenuhi.

 

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 Pasal 57, kewajiban ini berlaku untuk pengadaan barang dan jasa di entitas pemerintahan atau yang berkaitan dengan pemerintah.

 

Entitas yang termasuk, misalnya lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta yang bermitra atau menerima insentif dari pemerintah.

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?

Istilah TKDN sering muncul dalam berbagai diskusi terkait pengadaan barang dan jasa. Metrik ini digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi Komponen Dalam Negeri (KDN) dalam suatu produk.

 

KDN untuk barang ditentukan dengan mempertimbangkan elemen-elemen, seperti negara asal bahan baku, kewarganegaraan tenaga kerja, dan kepemilikan alat/fasilitas produksi.

 

Untuk mendapatkan persentase TKDN, nilai KDN dibagi dengan total nilai seluruh komponen, lalu dikali 100%. Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2018 Pasal 61 (2), nilai TKDN minimal 25%. Namun, khusus perangkat telekomunikasi seperti smartphone, nilai TKDN minimal adalah 35% sebagaimana ditetapkan dalam Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 Pasal 4 (2).

 

Selain TKDN, ada nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang juga patut dipertimbangkan dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. BMP merupakan indikator untuk menilai manfaat ekonomi dan sosial yang diberikan perusahaan kepada negara.

 

Total nilai BMP paling tinggi 15% menurut Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 13 (2) dan penjumlahan TKDN serta BMP paling sedikit 40% menurut PP No. 29 Tahun 2018 Pasal 61 (1). Nilai ini menjadi syarat setiap produk lokal yang disertakan dalam daftar pengadaan barang dan jasa terkait pemerintah.

Pemenuhan TKDN Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kebijakan pemerintah Indonesia terkait TKDN tersebut merupakan bagian dari program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

 

Dengan memilih produk yang memenuhi ketentuan TKDN, perusahaan Anda turut membantu meningkatkan daya saing produk lokal, mendorong pertumbuhan industri pendukung (seperti bahan baku dan komponen), serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen Samsung dalam Mendukung P3DN

Samsung Electronics sebagai perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia tentunya mendukung program P3DN pemerintah. Komitmen ini ditegaskan melalui pencapaian TKDN yang signifikan atas produk Professional Display di Indonesia, yakni 43,8%.

 

Professional Display Samsung terdiri dari 3 kategori utama, yaitu Digital Interactive Board, Hospitality TV, dan VideoWall. Produk-produk ini dirancang untuk memenuhi beragam kebutuhan di era transformasi digital.

 

Samsung Flip Pro Interactive Board berikan pengalaman pembelajaran yang lebih interaktif melalui teknologi intuitif dan memungkinkan kolaborasi hingga 20 orang sekaligus.

 

Samsung Hospitality TV HBU Series sajikan resolusi 4K UHD Crystal Display untuk melihat info secara jelas. TV pintar ini pun menawarkan fleksibilitas dalam manajemen konten dan personalisasi untuk kemudahan optimasi fungsi.

 

Samsung VideoWall VHR-R, VMB-R, VHB-E, VMB-E, dan VMB-U hadirkan tingkat detail terbaik, layar yang beroperasi tanpa downtime, serta visibilitas optimal untuk pemantauan dan pemeliharaan yang efisien.

 

Selain itu, TKDN sejumlah perangkat seluler Samsung pun telah mencapai 40,3%, di antaranya Galaxy A25 5G, Galaxy A35, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE. Di luar itu tentunya perangkat seluler Samsung telah memenuhi syarat TKDN minimal 35% seperti yang ditetapkan dalam Permenkominfo.

Samsung terus mengembangkan produk-produk dengan mematuhi regulasi lokal tanpa menyampingkan standar kualitas kelas dunianya. Anda tak perlu ragu bermitra dengan Samsung untuk pengadaan barang di lembaga atau perusahaan Anda.

 

Pilih produk Samsung bersertifikasi TKDN untuk mendukung program P3DN dan mematuhi peraturan pemerintah, sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara serta pengembangan produk dalam negeri. Hubungi Samsung Business Indonesia untuk penawaran korporat, konsultasi, demo produk, atau informasi lebih lanjut:

 

E-mail: b2b.id@samsung.com

Telp: (+6221) 2958 8000

Berlangganan

Berlangganan

Sales Enquiries

Hubungi tim penjualan kami untuk mendiskusikan opsi terbaik untuk bisnis Anda.

Hubungi tim penjualan kami untuk mendiskusikan opsi terbaik untuk bisnis Anda.

Dukungan Teknis

Butuh dukungan? Hubungi para ahli kami untuk mendapatkan dukungan khusus produk dan bantuan teknis.

Butuh dukungan? Hubungi para ahli kami untuk mendapatkan dukungan khusus produk dan bantuan teknis.